Honorarium Guru Bantu



Guru Bantu se-Indonesia patut berbahagia, sehubungan dengan diberikannya honorarium sebesar Rp. 1.000.000,00 setiap bulan, mulai bulan Januari 2011. (Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor 7 tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu)
Baca selengkapnya
Previous
Next Post »