

Dari hasil penyampaian data tenaga honorer telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer K I oleh BKN dan BPKP, dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP.No. 48 tahun 2005 jo PP. No 43 tahun 2007.
Selain itu juga berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer K I yang memenuhi kriteria, sehingga untuk tenaga honorer K I yang sudah memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan penelitian kembali terhadap dokumennya oleh tim verifikasi dan validasi.
Untuk tenaga honorer K II akan dilakukan perekaman data tenaga honorer sesuai dengan data yang jumlahnya telah disampaikan kepada MENPAN dan RB.
Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat di proses sebagai dasar pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil atau pengangkatannya dibatalkan.
Sumber : SE MENPAN dan RB No. 03 tahun 2012
Sumber Utama :Kemenpan dan RB

ConversionConversion EmoticonEmoticon